Warga Majalengka Wajib Tahu! Inilah 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Source: Ilustrasi / Google

infomjlk.id — Perlu baraya ketahui, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua penyakit dan layanan kesehatan. Meskipun BPJS Kesehatan menjamin perlindungan bagi pesertanya sesuai Undang-Undang, ada 21 jenis penyakit dan kondisi tertentu yang tidak masuk dalam jaminan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. 


Berikut adalah beberapa layanan dan penyakit yang tidak ditanggung: 


1. Penyakit yang termasuk dalam wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.

3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera yang disebabkan tindakan menyakiti diri sendiri dengan sengaja atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan untuk mengatasi mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera yang disebabkan kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang digolongkan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan yang tidak sesuai regulasi.

15. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja maupun hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

19. Pelayanan yang telah ditanggung program lain.

20. Pelayanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. 


Informasi ini penting agar masyarakat memahami batasan layanan yang disediakan BPJS Kesehatan, sehingga dapat mempersiapkan diri jika mengalami kondisi yang tidak ditanggung. 

Post a Comment

0 Comments