infomjlk.id — Kondisi pasar tradisional di Kabupaten Majalengka kembali menjadi sorotan serius. Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka melakukan kunjungan kerja ke Pasar Sindangkasih di Kecamatan Cigasong serta Pasar Kadipaten pada Rabu (3/9/2025). Dalam tinjauan tersebut, para wakil rakyat menemukan kondisi pasar yang memprihatinkan.
Banyak kios terlihat terbengkalai, sebagian besar tidak digunakan, dan sejumlah bangunan mengalami kerusakan parah. Infrastruktur penunjang juga tampak tidak terawat, sehingga menimbulkan kesan kumuh. Situasi tersebut kian menegaskan bahwa keberadaan pasar tradisional di Majalengka membutuhkan perhatian lebih serius dari pemerintah daerah maupun pusat.
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Majalengka yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi pedagang.
“Tujuan kunjungan ini ada dua. Pertama, kami ingin mengetahui kondisi pembangunan pasar secara langsung. Kedua, kami ingin mempelajari tata kelolanya, termasuk pengelolaan lahan parkir dan pengelolaan sampah. Karena itu, kami hadir bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Dasim.
Menurutnya, dari hasil peninjauan di Pasar Sindangkasih, terdapat sejumlah masalah yang harus segera dicarikan solusi. Salah satunya terkait penggunaan lahan parkir yang tidak sesuai peruntukan, bahkan sebagian disulap menjadi tempat berjualan.
“Ini masalah pelik. Di satu sisi kita butuh area parkir yang memadai, tapi di sisi lain ada pedagang yang memanfaatkan lahan tersebut untuk berdagang. Pemerintah harus bisa mencari jalan keluar terbaik agar semua kepentingan terakomodasi,” ujar Dasim.
Ia juga menyoroti kondisi bangunan pasar. Berdasarkan pantauan, hampir 90 persen bangunan di Pasar Sindangkasih mengalami kerusakan, sementara di Pasar Kadipaten sekitar 50–60 persen sudah tidak layak. Kondisi ini menuntut adanya upaya revitalisasi segera.
“Langkah berikutnya, kami akan berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan. Informasi dari Dinas Perdagangan sebelumnya menyebutkan bahwa ada program revitalisasi pasar yang sudah diusulkan ke kementerian. Kita ingin memastikan apakah anggaran dari APBN bisa dialokasikan untuk perbaikan pasar di Majalengka,” tambah Dasim.
Ia menegaskan, besarnya kebutuhan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pasar dalam kondisi kumuh. Selain melalui APBN dan APBD, solusi lain adalah menggandeng pihak ketiga, baik investor maupun program pendanaan lainnya.
Sementara itu, Ketua DPD APPSI Majalengka, Akbar S. Harto, mengapresiasi langkah cepat DPRD yang turun langsung ke lapangan. Menurutnya, kunjungan ini memberi harapan baru bagi para pedagang yang sudah lama mengeluhkan kondisi pasar.
“Paling tidak, ada pencerahan. Komisi II DPRD sudah merespons cepat apa yang kami sampaikan dalam audiensi. Sekarang mereka bisa melihat langsung fakta di lapangan. Kondisi pasar memang memprihatinkan, kios banyak yang kosong, sementara jumlah pembeli juga menurun,” ungkap Akbar.
Ia menambahkan, para pedagang sangat menyadari situasi sulit ini. Banyak pembeli yang akhirnya lebih memilih berbelanja ke pusat perbelanjaan modern atau pasar yang lebih representatif. Kondisi itu membuat omzet pedagang di pasar tradisional kian terpuruk.
“Harapan kami, revitalisasi bisa segera dilakukan. Dari empat pasar rakyat di Majalengka, hampir semuanya sudah melewati masa layak pakai. Jangan sampai terjadi kecelakaan atau kerugian lebih besar karena bangunan yang rapuh dan tidak aman,” tegasnya.
Masalah pasar tradisional memang bukan persoalan sederhana. Selain aspek fisik bangunan, pengelolaan manajemen, kebersihan, serta kenyamanan juga menjadi faktor penting yang menentukan daya tarik masyarakat untuk berbelanja.
Dengan kondisi yang ada saat ini, DPRD dan pemerintah daerah dituntut bergerak cepat. Revitalisasi pasar tidak hanya soal memperbaiki bangunan, tetapi juga menghidupkan kembali denyut ekonomi rakyat kecil yang selama ini menggantungkan hidup di pasar tradisional.
0 Comments