infomjlk.id — Perlu baraya ketahui, program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diusung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendapat sambutan hangat dari Pemerintah Kabupaten Majalengka. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil, terutama mereka yang terjerat tunggakan pajak menahun.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan cerminan dari kepedulian sosial. "Ini bukan hanya soal angka-angka, tapi soal kemanusiaan. Banyak warga miskin yang tunggakan pajaknya sudah tak mungkin terbayar karena kondisi ekonomi. Program ini hadir untuk menghapus beban itu," ujar Eman pada Selasa (2/9/2025).
Menurut Eman, penumpukan tunggakan PBB sering kali bukan disebabkan oleh keengganan warga untuk membayar, melainkan ketidakmampuan finansial. Dengan adanya pemutihan ini, utang pajak yang tak tertagih akan dihapuskan, memberikan ketenangan bagi masyarakat yang selama ini terbebani.
"Jangan sampai rakyat miskin terus dihantui oleh utang pajak. Jika piutang sudah tidak bisa ditagih, lebih baik dihapus. Kami harus melihat aspek kemanusiaannya," tambahnya.
Meski fokus pada keringanan bagi warga miskin, Pemkab Majalengka tetap menyiapkan skema yang teratur agar program ini berjalan sesuai aturan. Salah satunya adalah dengan mengelompokkan wajib pajak ke dalam beberapa klaster dan menentukan batas waktu pelunasan bagi mereka yang masih mampu membayar.
Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi warga miskin di Majalengka, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh arahan gubernur. "Kami sepakat mendukung arahan Pak Gubernur untuk menjadikan pemutihan PBB sebagai peluang meringankan beban masyarakat kecil," tutup Eman.
0 Comments