Source: Ilustrasi / Google
infomjlk.id — Perlu baraya ketahui, pemerintah berencana mengalokasikan sekitar 44% dari total anggaran pendidikan tahun 2026, atau sebesar Rp335 triliun dari total Rp757,8 triliun, untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Angka ini meningkat drastis dari tahun sebelumnya yang hanya dialokasikan Rp71 triliun. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan alokasi fantastis ini dalam pidato RAPBN 2026, yang sontak menimbulkan pertanyaan besar.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengkritik keras kebijakan ini. Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan diamanatkan oleh konstitusi untuk menyediakan pendidikan gratis, bukan untuk program makanan gratis. Ia juga menyoroti kebijakan ini yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara menyediakan pendidikan tanpa pungutan.
JPPI juga menyoroti kurangnya transparansi pemerintah. Mereka berpendapat bahwa anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada pemenuhan pendidikan dasar hingga menengah, sesuai amanat UU Sisdiknas Pasal 49. JPPI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali RAPBN 2026 dan memprioritaskan pendidikan dasar yang berkualitas.
Kebijakan ini memicu perdebatan mengenai prioritas pemerintah, apakah memenuhi janji kampanye atau memenuhi kewajiban konstitusional dalam menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas.
0 Comments