Source: Ilustrasi / Pinterest
infomjlk.id — Perlu baraya ketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi melarang penggunaan dan penjualan knalpot tidak standar atau yang dikenal dengan sebutan knalpot "brong" di seluruh wilayah Jabar. Kebijakan ini diambil untuk menanggapi keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan.
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 25 Agustus 2025. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa selain membuat masyarakat tidak nyaman, penggunaan knalpot brong juga melanggar prinsip ketertiban dan keamanan berlalu lintas karena spesifikasinya tidak sesuai dengan standar pabrikan.
"Setiap kendaraan sudah memiliki standar knalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan, itu bertentangan dengan prinsip-prinsip ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan," ujar Dedi.
Surat edaran ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi para bengkel dan pedagang agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Dedi Mulyadi berharap semua pihak dapat menyadari kesalahan dan tidak mengulanginya lagi. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib dan nyaman dalam berlalu lintas.
0 Comments