Disarankan KDM Hapus Tunggakan PBB, Bupati Majalengka Setuju dan Akan Segera Dikaji!

Source: Ilustrasi / Google

infomjlk.id — Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyambut baik usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai "hadiah" kemerdekaan bagi masyarakat. Namun, kebijakan ini tidak akan diterapkan secara sembarangan, melainkan akan melalui kajian mendalam untuk memastikan pelaksanaannya tepat sasaran. 


"Saya tadi pagi sudah komunikasi dengan Pak Gubernur. Momentum HUT RI ke-80 ini bisa ada perhatian kepada masyarakat dalam bentuk pembebasan beban tunggakan PBB," kata Eman pada Jumat (15/8/2025). 


Eman menegaskan persetujuannya untuk membebaskan tunggakan PBB bagi masyarakat umum. Namun, ia bersikap tegas bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk korporasi dan industri. "Bagi saya, untuk korporasi dan industri nggak usah," ujarnya. 


Meskipun potensi pendapatan daerah akan berkurang, Eman menilai dampaknya tidak terlalu besar karena tunggakan yang dimaksud adalah piutang dari tahun-tahun sebelumnya. "Mudah-mudahan ini bisa jadi bonus untuk publik," harapnya.

Sebelum mengambil keputusan final, Pemkab Majalengka akan melakukan kalkulasi terperinci. Bupati Eman akan meminta data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengetahui total tunggakan dari masyarakat, korporasi, dan industri. 


Sementara itu, Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, menambahkan bahwa Pemkab Majalengka selalu mengedepankan keadilan dalam kebijakan pajak. "Pajak ini harus berkeadilan. Bagi yang datanya belum benar, kita benarkan. Bagi yang keberatan, kita kasih keringanan," jelas Rachmat. Ia juga menyebut bahwa pembaruan data PBB dilakukan secara selektif, hanya untuk objek-objek yang mengalami perubahan, bukan secara massal seperti di daerah lain. Prosesnya pun selalu melibatkan diskusi dengan pemilik lahan.

Post a Comment

0 Comments