infomjlk.id — Warga Majalengka dan seluruh Indonesia, diimbau untuk waspada terhadap rekening bank yang tidak aktif. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan kebijakan pembekuan rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi (dormant) selama minimal tiga bulan. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan masyarakat dan sistem keuangan dari penyalahgunaan, termasuk tindak pidana pencucian uang.
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, kebijakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini tidak akan menyebabkan hilangnya dana nasabah. Sebaliknya, tindakan ini berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih terdaftar aktif meskipun sudah lama tidak digunakan. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional.
Bagi nasabah yang merasa keberatan dengan pemblokiran rekening mereka, PPATK menyediakan mekanisme pengajuan keberatan. Proses ini dapat dilakukan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem. Setelah pengisian formulir, nasabah diminta untuk menunggu proses peninjauan dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK.
Waktu yang diperlukan untuk proses peninjauan dan pendalaman ini adalah maksimal 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga 15 hari, tergantung kelengkapan data yang diajukan. Apabila hasil peninjauan menunjukkan tidak ada masalah, rekening akan kembali dibuka dan dapat diakses kembali oleh nasabah melalui mobile banking, ATM, atau langsung di kantor bank.
0 Comments