Source: Ilustrasi / Dok. Flyscoot
infomjlk.id — Rencana Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk menarik kembali dana investasi senilai Rp171 miliar dari proyek pengembangan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati memicu kekecewaan dari pihak pengelola bandara. Dana tersebut, yang semula dialokasikan sebagai bentuk dukungan daerah, kini akan dialihkan untuk pembangunan prioritas lokal.
Ronald H. Sinaga, Senior Executive Vice President PT BIJB, menyatakan penyesalannya atas keputusan tersebut. Ia menekankan pentingnya partisipasi pemerintah daerah di kawasan Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) untuk mempercepat pertumbuhan kawasan bandara.
"Kami sangat menyayangkan karena kami membutuhkan partisipasi daerah Ciayumajakuning, terutama untuk mengembangkan kawasan bandara," ujar Ronald pada Sabtu (5/7/2025).
Pihak BIJB berharap adanya dialog lebih lanjut dengan pemerintah daerah, mengingat potensi besar bandara sebagai motor ekonomi baru di Jawa Barat.
"Kawasan ini punya prospek yang sangat kuat ke depan," tambahnya.
Di sisi lain, Bupati Majalengka, Eman Suherman, menjelaskan alasan di balik penarikan dana tersebut. Dana sebesar Rp150 miliar yang dialokasikan sejak tahun 2014 berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014, kini telah bertumbuh menjadi sekitar Rp171 miliar karena bunga tahunan. Namun, menurut Eman, BIJB belum menunjukkan dampak signifikan bagi daerah.
"Uangnya aman tersimpan di bank sejak 2014. Karena sampai sekarang BIJB belum menggeliat dan belum memberikan dampak signifikan ke daerah, kami berencana menariknya kembali untuk pembangunan daerah," jelas Eman pada Minggu (29/6/2025).
Ia menambahkan bahwa Perda yang menjadi dasar hukum pengalokasian dana tersebut telah habis masa berlakunya sejak 2018. Oleh karena itu, dana tersebut akan dialihkan untuk mendanai program prioritas yang lebih mendesak, seperti infrastruktur, program sosial, atau penguatan ekonomi, dengan persetujuan DPRD.
Ketua DPRD Majalengka, Didi Supriadi, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah membentuk panitia khusus untuk membuat peraturan daerah baru terkait pencabutan perda investasi tersebut.
0 Comments