infomjlk.id — Peredaran narkoba di Kabupaten Majalengka kian mengkhawatirkan. Dalam kurun Mei–Juni 2025, Satres Narkoba Polres Majalengka membongkar 11 kasus di sembilan kecamatan berbeda. Mirisnya, sebagian tersangkanya adalah pelajar dan mahasiswa.
“Ini bukan lagi isu kota. Peredaran narkoba sudah menjalar ke pelosok desa,” tegas Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, Senin (30/6/2025).
Wilayah yang terdampak antara lain Kertajati, Ligung, Sumberjaya, Majalengka, Sindangwangi, Rajagaluh, Lemahsugih, dan Sukahaji. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 48 gram sabu, tembakau sintetis, serta lebih dari 2.000 butir obat keras tanpa izin edar.
Sebanyak 14 tersangka ditangkap, termasuk oknum aparat pelajar dan mahasiswa. Para pelaku menggunakan modus tempel dan transaksi langsung (COD). Mereka dijerat dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menekankan pentingnya peran masyarakat dalam perang melawan narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Narkoba harus kita hadapi bersama sebelum merusak generasi desa,” ujarnya.
0 Comments