infomjlk.id — Pemerintah Kabupaten Majalengka bertekad mempertahankan 30.996,42 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai cadangan pangan bagi 1,3 juta penduduknya. Komitmen ini tertuang dalam SK Bupati Majalengka No 520/KEP.129-DKP3/2021 yang bertujuan melindungi ketersediaan lahan dan pangan di tengah maraknya alih fungsi lahan.
Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, meskipun Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) kemungkinan akan disesuaikan dengan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), luas total lahan tetap dipertahankan. Kecamatan Ligung menjadi pemilik LP2B terluas dengan 3.218,19 hektare, diikuti Jatitujuh dan Lemahsugih.
"Lahan pertanian pangan berkelanjutan ini ada di semua kecamatan. Kawasannya kemungkinan berubah, menyesuaikan dengan adanya revisi RTRW, namun luasnya masih tetap 30.996,42 hektare," jelas Gatot.
Tantangan utama yang dihadapi adalah tingginya laju alih fungsi lahan produktif, terutama untuk industri, perkantoran, dan permukiman, yang didorong oleh relokasi industri dari Bandung ke Majalengka. Meski demikian, Kabupaten Majalengka masih mencatat surplus produksi gabah hingga 160.000 ton pada tahun 2024, berkontribusi pada ketersediaan pangan Jawa Barat. Perdagangan gabah dan beras antar daerah, seperti pasokan ke Indramayu, Bandung, dan Jakarta, dianggap sebagai dinamika pasar biasa.
Di sisi lain, kondisi di lapangan menunjukkan semakin sempitnya lahan sawah milik petani. Di Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, misalnya, sebagian besar sawah telah dibeli oleh pengusaha besar dan beralih fungsi menjadi kawasan industri seperti Kertajati Industrial Estate Majalengka (KIEM).
"Yang nyawah sekarang, itu mah nyewa, bukan milik pribadi," ungkap Asep Trisno, anggota BPD setempat.
Situasi serupa terjadi di Kelurahan Cicenang, di mana petani kini mengolah lahan bekas tanah bengkok yang juga terancam beralih fungsi menjadi bangunan.
0 Comments