infomjlk.id — Seluruh 330 desa dan 13 kelurahan di Kabupaten Majalengka kini telah resmi membentuk Koperasi Merah Putih. Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dan seluruhnya telah berbadan hukum, siap menggerakkan roda perekonomian lokal.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, pada Senin (21/7/2025) menyatakan harapannya agar koperasi ini segera beroperasi. "Mudah-mudahan mulai hari ini teman-teman di desa dan kelurahan sudah mulai melangkah menjalankan operasional desa Merah Putih," ujarnya.
Koperasi-koperasi ini diarahkan untuk menggarap berbagai sektor strategis seperti pertanian, peternakan, dan perdagangan, dengan pendampingan rutin dari Pemkab Majalengka. Bupati Eman juga menekankan pentingnya koperasi menjadi badan usaha yang utuh dan nyata, bukan hanya di atas kertas.
Kepala Desa Kebingungan di Tengah Harapan Besar
Di balik semangat peluncuran program ini, sejumlah kepala desa di Majalengka menghadapi tantangan berupa kebingungan mengenai jenis usaha yang akan digarap. Hingga saat ini, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional koperasi belum diterima oleh para kepala desa.
Salah seorang kepala desa dari Kecamatan Jatitujuh mengungkapkan kekhawatirannya, membandingkan dengan pengalaman Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang banyak tidak berjalan. "Masih meraba-raba usaha apa," katanya, menyoroti persaingan dengan kios pupuk lokal jika memilih sektor pertanian. Ia juga pesimis dengan usaha simpan-pinjam karena khawatir masyarakat akan menganggap dana koperasi sebagai "uang pemerintah" yang tidak perlu dikembalikan.
Senada, Kepala Desa Leuweunghapit, Didi Supriadi, juga menyatakan kebingungannya, khususnya terkait teknis usaha simpan-pinjam yang memerlukan selektivitas tinggi. Ia mengakui isu di masyarakat yang beredar, bahwa setiap keluarga akan mendapat modal Rp 5 juta dari koperasi, padahal dana tersebut belum ada. Didi sangat mengkhawatirkan kesalahpahaman di masyarakat yang bisa beranggapan uang koperasi adalah hibah pemerintah dan tidak perlu dipertanggungjawabkan.
Para kepala desa berharap petunjuk teknis segera turun agar mereka dapat menjelaskan dengan benar kepada masyarakat dan menghindari kekhawatiran terkait pengelolaan keuangan koperasi. Sebagian besar desa saat ini baru membentuk kepengurusan, sambil terus mencari tahu unit usaha yang paling sesuai dengan potensi desa mereka.
0 Comments