infomjlk.id — Pemerintah resmi mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara fleksibel dari mana saja, menyusul diterbitkannya Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025. Lewat kebijakan ini, ASN kini dapat bekerja dari kantor, rumah, maupun lokasi lain yang mendukung kinerja dan kebutuhan instansi.
“Fleksibilitas kerja ini menjadi jawaban atas dinamika dunia kerja yang terus berkembang,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, pada Rabu (18/6/2025).
Aturan baru ini tak hanya mengatur lokasi kerja, tetapi juga jam kerja yang bisa disesuaikan. Meski begitu, Nanik menegaskan bahwa kualitas layanan publik dan akuntabilitas tetap harus menjadi prioritas utama.
“Dengan fleksibilitas ini, ASN diharapkan bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perubahan, dan memiliki keseimbangan kehidupan kerja yang lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menekankan bahwa setiap instansi diberi kebebasan menentukan skema kerja fleksibel yang paling cocok.
“Tak ada satu model yang cocok untuk semua. Yang penting, tetap mengutamakan kinerja dan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Berikut beberapa contoh skema fleksibel yang telah diterapkan:
- WFH (Work From Home): ASN di Kementerian PANRB bekerja dari rumah setiap hari Rabu.
- WFHb (Work From Homebase): Diterapkan di Kementerian Keuangan untuk ASN yang bertugas di daerah terpencil.
- Shift kerja: Berlaku di instansi seperti RSUD, imigrasi, bea cukai, dan lainnya.
- Jam kerja fleksibel: ASN bisa datang lebih lambat hingga 60 menit, dengan kewajiban mengganti di hari lain (Kementerian PANRB).
- Penyesuaian jam khusus: Diberlakukan bagi pelatih atlet pelajar dan seniman wayang orang di Surakarta.
Kebijakan ini diharapkan menjadi lompatan besar menuju birokrasi yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
0 Comments