Puluhan Ribu Warga Majalengka Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS! Dinsos Buka Jalan Pengaduan

Source: Ilustrasi / Orami

infomjlk.id — Sebanyak 43.137 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Majalengka dicoret dari daftar penerima manfaat. Pencabutan ini berarti puluhan ribu warga tersebut kini tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan gratis. 


Melansir dari Detik Jabar, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Majalengka, Nasrudin, menjelaskan bahwa data pencoretan ini berasal langsung dari pemerintah pusat dan merupakan hasil pemutakhiran data dari Badan Pusat Statistik (BPS). "Data itu dari Kementerian Sosial pusat. Kami hanya menerima kiriman, bukan yang mencoret," tegas Nasrudin, Jumat (20/6/2025). 


Ia menambahkan bahwa puluhan ribu peserta tersebut dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi layak menerima bantuan. Nasrudin mengakui bahwa pihaknya tidak dapat menjelaskan secara rinci alasan di balik penonaktifan tersebut, lantaran seluruh data dan keputusan berada di level pusat. Namun, Dinsos Majalengka siap membuka jalan lebar bagi warga yang merasa masih layak menerima bantuan dan keberatan dengan pencoretan ini. 


"Kalau ada warga yang merasa masih layak dan keberatan, kami siap fasilitasi," ujarnya. Sejak data ini diterima dua minggu lalu, belum sampai 10 persen warga yang datang ke Dinsos untuk meminta pengaktifan kembali keanggotaan mereka. 


Meskipun demikian, Dinsos Majalengka tetap mendorong warga yang merasa berhak untuk datang. "Yang merasa dirinya layak, silakan datang ke Dinsos. Nanti kita identifikasi, verifikasi, dan asesmen apakah memang masih layak dibantu," jelas Nasrudin. 


Terkait kemungkinan pengaktifan kembali BPJS, Dinsos tengah mencari formula kerja sama dengan Dinas Kesehatan. Opsi lain yang ditawarkan adalah memasukkan warga ke bantuan sosial lain yang sesuai dengan hasil asesmen. 


"Yang penting masyarakat jangan panik, jangan gaduh. Pemerintah hadir. Selama mereka memang masih butuh dan layak, kami fasilitasi," pungkas Nasrudin, menenangkan masyarakat Majalengka. 


.

Bagaimana pendapat baraya mengenai kebijakan pencoretan ini dan langkah yang diambil oleh Dinsos Majalengka?

Post a Comment

0 Comments