infomjlk.id — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi kabar baik bagi para pemilik kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan yang semula dijadwalkan berakhir pada akhir Juni 2025, kini resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Dilansir dari Detik Jabar, keputusan ini diambil Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang masih berupaya menunaikan kewajiban pajaknya.
"Kami sampaikan bahwa, karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ujar Dedi, pada Jumat (27/6/2025).
Tidak hanya perpanjangan, Gubernur Dedi juga mengumumkan kebijakan baru yang lebih meringankan beban wajib pajak, terutama terkait pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja. Kini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya perlu membayar iuran Jasa Raharja untuk dua tahun terakhir, yaitu tahun lalu dan tahun berjalan, tidak lagi secara penuh sesuai lama tunggakan.
Dedi Mulyadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi sedang menyiapkan regulasi yang lebih ketat bagi kendaraan yang tidak patuh setelah masa pemutihan ini berakhir.
"Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," pungkasnya.
0 Comments