infomjlk.id — Cara mencetak kartu nikah digital perlu diketahui bagi pengantin baru maupun lama yang membutuhkan. Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk warga negara Indonesia (WNI) yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.
Kantor Urusan Agama (KUA) juga telah meluncurkan layanan baru berupa kartu nikah digital. Untuk mendapatkan kartu nikah digital dapat melalui website Sistem Informasi Manajemen Nikah oleh Kementerian Agama (Simkah Kemenag).
Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Baru
Mengutip keterangan dari laman Indonesia Baik dan Kemenag, berikut ini langkah-langkah yang diperlukan untuk mencetak kartu nikah digital bagi pengantin baru:
• Akses website Simkah Kemenag di alamat https://simkah.kemenag.go.id/
• Isi formulir pendaftaran nikah dengan melengkapi data-data yang tertera
• Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau nomor telepon terdaftar
• Kartu nikah digital dapat diunduh dan dicetak mandiri.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Lama
Adapun bagi pengantin lama yang hendak mencetak kartu nikah digital dapat mendaftarkan data pernikahan terlebih dahulu ke website Simkah Kemenag, berikut langkah-langkahnya:
Cara mencetak kartu nikah digital bagi pengantin lama:
• Pasangan pengantin mendatangi KUA tempat mereka menikah
• Masukan data pernikahan ke website SIMKAH Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/
• Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau nomor telepon terdaftar
• Kartu nikah digital dapat diunduh dan dicetak mandiri.
Penting Diketahui:
• Kartu nikah digital adalah dokumen tambahan, buku nikah fisik tetap berlaku.
• Proses ini gratis, karena merupakan layanan KUA.
• Jika kalian menikah setelah Agustus 2021, kalian seharusnya sudah memiliki kartu nikah digital.
• Jika kalian belum memiliki kartu nikah digital, kalian dapat mengikuti langkah-langkah di atas untuk mendapatkannya.
0 Comments