infomjlk.id — Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Barat tahun ini diwarnai kebijakan baru. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini mewajibkan orang tua calon siswa untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi janji tidak akan menuntut pidana maupun perdata para guru.
Kebijakan ini, yang diumumkan pada Rabu (18/6/2025), didasari oleh keyakinan Gubernur KDM bahwa tindakan guru kepada siswa pada dasarnya bertujuan untuk kebaikan dan kemajuan pendidikan murid.
"Saya minta orang tua siswa membuat surat pernyataan tersebut. Pasalnya, tindakan guru kepada siswanya disertai latar belakang untuk kebaikan murid dan untuk pendidikan murid," tegas KDM.
Ia menambahkan bahwa surat pernyataan ini diharapkan dapat membangun harmoni antara pihak sekolah dan orang tua. Namun, KDM juga menegaskan bahwa kebijakannya tidak berlaku mutlak. Ia menyatakan bahwa jika seorang guru terbukti bertindak di luar koridor pendidikan, didasari kebencian, atau tidak memberikan teladan, maka orang tua memiliki hak untuk melaporkannya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menurut KDM, akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan sanksi tegas, mulai dari tindakan disipliner hingga pemberhentian.
Di akhir pernyataannya, KDM mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk bersama-sama mengembangkan pendidikan yang berkarakter, sehingga dapat melahirkan generasi Pancawaluya.
"Mari kita bawa anak-anak menjadi anak Pancawaluya," ajaknya.
Anak-anak Pancawaluya merujuk pada lima nilai utama: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
Kebijakan baru ini tentu menimbulkan beragam respons di kalangan masyarakat. Akan kah langkah ini efektif menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih harmonis, atau justru memicu perdebatan baru?
0 Comments