Jangan Sampai Terlewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Majalengka Tinggal Hitungan Hari

Source: Ilustrasi / rri.co.id

infomjlk.id — Kesempatan emas bagi pemilik kendaraan di Kabupaten Majalengka untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor segera berakhir. Program yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025—artinya, tinggal 22 hari lagi untuk memanfaatkannya. 


"Jangan sampai terlambat, manfaatkan momen ini selagi masih ada waktu," tegas Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto, didampingi Katim Pendataan dan Penetapan, Dian Martiana, saat ditemui pada Kamis (5/6/2025). 


Pemutihan pajak ini merupakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan hingga tahun 2024. Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja, tanpa dikenai denda atau beban tunggakan di tahun sebelumnya. 


Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan keringanan ini, terutama bagi mereka yang sebelumnya kesulitan melunasi kewajiban pajak akibat akumulasi denda. 


"Silakan segera datang ke kantor Samsat atau layanan pembayaran lainnya sebelum tenggat 30 Juni. Setelah itu, program berakhir," ujar Dwi Yudhi. 


Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menambahkan bahwa pendapatan dari sektor pajak kendaraan ini akan diarahkan sepenuhnya untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan provinsi, yang menjadi prioritas utama di tahun 2025. Tahun berikutnya, pembangunan akan diperluas hingga ke tingkat kabupaten/kota yang anggarannya terbatas. 


Sementara itu, pantauan di kantor Samsat Majalengka menunjukkan antusiasme warga yang tinggi untuk memanfaatkan pemutihan ini. Ruang tunggu dipadati warga yang ingin segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban denda per tahun. 


Dengan waktu yang semakin mendekati batas akhir, pemerintah mengimbau warga tidak menunda lagi. Kesempatan langka ini bisa menjadi langkah awal menuju kepatuhan pajak dan dukungan nyata terhadap pembangunan daerah. 

Post a Comment

0 Comments