InfoMJLK.id -- Idul Adha sebentar lagi tiba. Salah satu sunnah dalam peringatan hari raya idul adha yaitu dengan melakukan kurban, baik itu kurban sapi maupun kambing atau domba. Kurban menjadi salah satu sunnah yang dilakukan oleh umat Islam di setiap tahunnya, tepatnya pada hari ke-10 di bulan Dzulhijjah. Kurban artinya menyembelih hewan tertentu pada Idul Adha sebagai bentuk beribadah kepada Allah SWT oleh seluruh umat muslim.
Terdapat dua pandangan berbeda mengenai hukum kurban di Indonesia. Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib, sementara yang lain menyatakan bahwa kurban merupakan sunnah muakkad. Hukum sunnah muakkad berarti ibadah kurban tidak bersifat wajib, namun sangat dianjurkan, terutama bagi umat Islam yang memiliki kemampuan. Pandangan ini diyakini oleh mayoritas umat Muslim, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Rasulullah.
Secara umum, hewan yang dianggap sah untuk dijadikan kurban adalah hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Di Indonesia, hewan kurban yang paling sering dipilih adalah sapi, kambing, dan domba. Menurut situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), ada sembilan kriteria hewan kurban yang harus diperhatikan oleh umat Islam yang ingin berkurban, yaitu:
- Tidak buta pada salah satu atau kedua matanya
- Telinga tidak terpotong
- Tidak pincang
- Tanduk dalam kondisi utuh
- Bebas dari penyakit
- Ekor tidak cacat atau terpotong
- Tidak terlalu kurus
- Tidak menderita kudis
- Tidak sedang dalam kondisi hamil atau menyusui
0 Comments