Sejumlah Jalan di Majalengka Akan Berubah Status & Dikelola oleh Provinsi serta Pemerintah Pusat!

Source: Ilustrasi / Dok. Google Maps

infomjlk.id — Pemerintah Kabupaten Majalengka mengusulkan perubahan status sejumlah ruas jalan kabupaten dan provinsi menjadi jalan nasional sebagai upaya mengurangi beban anggaran daerah.  


Dilansir dari Tribun News, usulan ini disampaikan langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman menyikapi keterbatasan anggaran yang membuat penanganan infrastruktur terhambat. 


Ia mengusulkan agar ruas jalan Kadipaten–Cikijing sepanjang 43,7 kilometer diambil alih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, dengan statusnya diubah menjadi jalan nasional. Jalur tersebut menghubungkan Kabupaten Majalengka dengan Kuningan dan Sumedang. 


Eman mengatakan, kondisi jalan di Majalengka, khususnya yang berstatus jalan kabupaten, masih banyak yang memprihatinkan. Salah satunya adalah jalur Jatiwangi-Ligung yang sering dikeluhkan warga karena merupakan kawasan padat aktivitas industri. 


Selain itu, beberapa ruas jalan kabupaten juga diusulkan untuk naik status menjadi jalan provinsi, seperti jalur Cikijing–Jahim (8 km), Cigasong–Jatiwangi, dan Jatiwangi–Desa Ampel di Kecamatan Ligung (sekitar 35 km). 


Saat ini, panjang jalan dengan status jalan kabupaten di Majalengka mencapai 935 kilometer. Dengan anggaran yang minim, pemeliharaan dan perbaikan menjadi sangat sulit, apalagi beberapa ruas jalan yang baru diperbaiki rusak kembali dalam waktu singkat. 

Post a Comment

0 Comments