Pelajar di Majalengka Gak Bisa Lagi Keluyuran Malam! Bapa Aing (KDM) Resmi Terapkan Jam Malam untuk Pelajar Jabar

Source: Ilustrasi / Google

infomjlk.id — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat gebrakan dengan meluncurkan kebijakan jam malam bagi pelajar yang resmi diberlakukan mulai 23 Mei 2025. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/DISDIK, dan menyasar seluruh peserta didik di tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan khusus. 

Dalam kebijakan tersebut, para pelajar dilarang beraktivitas di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat sejumlah pengecualian, seperti kegiatan resmi sekolah, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, dalam pendampingan orang tua/wali, serta situasi darurat atau bencana. 

Pemprov Jabar menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan Kementerian Agama dalam mengawal pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ini. "Ini bukan sekadar sosialisasi, tapi harus dikawal secara aktif," ujar Dedi dalam edaran tersebut. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat, turut membenarkan pemberlakuan aturan tersebut dan menyatakan bahwa pengawasan akan menjadi tanggung jawab bersama lintas instansi. 

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban pelajar di malam hari, seiring meningkatnya kekhawatiran atas pergaulan bebas dan potensi kenakalan remaja di luar jam belajar.

Post a Comment

0 Comments