Menaker Terbitkan Surat Edaran yang Secara Resmi Hapus Syarat Batas Usia Kerja, dan Diskriminasi Lainnya!

Source: Dok. Kemenaker RI

infomjlk.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Diskriminasi tersebut mencakup pembatasan usia kerja, berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit. 


“Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dalam konferensi di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025). 


Yassierli menegaskan poin utama dari SE tersebut adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Katanya, ketentuan pembatasan usia hanya diperbolehkan berdasarkan beberapa ketentuan. 


Pertama, ketentuan itu diperlukan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, syarat itu tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum. 


“Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” kata Yassierli. 


Yassierli menekankan bahwa SE ini akan berlaku kepada seluruh perusahaan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Iya termasuk semua," imbuhnya. 


Di sisi lain, ia mengimbau kepada para pemberi kerja atau perusahaan agar menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi. Hal ini guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya akan merugikan para pencari kerja. 


Yassierli menegaskan SE ini untuk disampaikan kepada Gubernur, yang kemudian untuk disampaikan kepada Bupati atau Wali Kota hingga pemangku kepentingan. Dia juga mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk turut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. 


“Dan kepada dunia usaha dan dunia industri saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan lebih adil dan berbasis kompetensi,” ucapnya. 


“Melalui langkah ini kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif dan menghargai martabat setiap individu,” tutupnya.

Post a Comment

0 Comments