InfoMJLK.id -- Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandhi, mengumumkan pemecatan terhadap dua orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.
Dua orang ASN itu merupakan pejabat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka dan guru PPPK salah satu SMP negeri di wilayah Kabupaten Majalengka.
Pengumuman tersebut dilakukan saat Apel Senin berlangsung di halaman Setda Kabupaten Majalengka (2/9/2024).
Keduanya diberhentikan karena telah melanggar disiplin sebagai ASN, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peratutan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Adapun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN pertama merupakan bentuk pelanggaran jam kerja berupa ketidakhadiran selama satu tahun, dan diberhentikan tidak dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri.
Sedangkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN kedua merupakan bentuk pelanggaran jam kerja berupa ketidakhadiran selama satu bulan, terlibat melakukan tindak perundungan, penyalahgunaan serta pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Diberhentikan tidak dengan hormat atas permintaan sendiri.
Pj Bupati Majalengka menyampaikan, sengaja mengumumkan pemberhentian itu kepada ASN lainnya saat Apel Senin agar kedepannya seluruh ASN di Kabupaten Majalengka lebih memerhatikan terkait reward dan punishment.
Karenanya, pihaknya memberikan kadeudeuh kepada sejumlah ASN Pemkab Majalengka yang memasuki masa purnabakti sebelum mengumunkan pemberhentian dua ASN tersebut.
0 Comments