Source: istockphoto.com by Habibi Alisyahbana
InfoMJLK.id -- Polri membeberkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia berlaku di beberapa negara se-Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025.
Negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam.
Selain itu, berlaku juga di negara Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura dan Malaysia.
Penerapan NIK sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.
0 Comments