Dishub DKI: Juru Parkir Liar Minimarket Bakal Disidang di Tempat, Majalengka Kapan Ya?

Source: infomjlk

InfoMJLK.id -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal melakukan penegakan hukum terhadap juru parkir liar yang berada di minimarket. Mereka akan disidang secara langsung di lokasi kejadian. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, melalui cnnindonesia.com mengatakan juru parkir liar yang memaksa pengunjung membayar biaya parkir di minimarket masuk ke ranah tindak pidana ringan. 

Tempat parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk para pelanggan, sehingga mereka tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Seperti diketahui, isu parkir liar kini tengah ramai menjadi perbincangan di sosial media. Banyak yang mempermasalahkan keberadaan juru parkir liar lantaran mereka beroperasi di tempat yang semestinya gratis untuk tempat parkir. 

Ada pula masyarakat yang mengeluhkan, tukang parkir ini tak terlihat saat kendaraan datang, namun muncul dan minta bayaran saat pengunjung akan pulang. Tak jarang mereka mendapat julukan tukang palak.

Post a Comment

0 Comments