Kemendikbud Ungkap Alasan Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib

Source: Bobobox.com

InfoMJLK.id -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sama sekali tidak memiliki gagasan untuk meniadakan kegiatan Pramuka di sekolah. 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Anindito Aditomo melalui pers mengatakan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan. 

Ia menyebut aturan yang dibuat Mendikbudristek Nadiem Makarim itu hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. 

Anindito menegaskan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela. 

Pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. 

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. 

Sementara Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan. 

Anindito memastikan pihaknya akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

Post a Comment

0 Comments