Infomjlk.id - Kepada media, Karna Sobahi mengungkapkan alur perjalanan terkait program revitalisasi pasar Sindangkasih Cigasong.
Pada 2021, Pemkab Majalengka menginginkan pemanfaatan aset daerah yang bisa menjadi sumber andalan PAD, karena selalu dituntut oleh pemerintah pusat agar kepala daerah mampu menjadi potensi PAD dari aset yang ada.
Beberapa pasar milik Pemda antara lain pasar Cigasong, Talaga, Kadipaten dan Jatitujuh kondisinya sudah rusak dan tidak mampu maksimal menginput PAD, sebab para pedagang yang menempati tidak maksimal memanfaatkan fasilitas dari gedung pasar tersebut.
"Saat itu pasar Sindangkasih Cigasong menjadi target utama dalam pembangunan karena dinilai paling berpotensi dalam menghadilkan PAD", katanya.
Kemudian dalam perjalanannya, dilakukannya diskusi-diskusi di kalangan OPD terkait, termasuk Sekda berada di dalamnya.
Hasil dari diskusi tersebut muncul gambaran rincian biaya jika dari APBD membutuhkan sebesar Rp75 miliar karena akan dibangun modern dengan format terintegrasi antara pasar tradisional dengan dengan terminal.
Dengan demikian, akhirnya disimpulkan bahwa untuk pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong itu lelang investasi.
"Jadi melalui lelang investasi ini akan terjadi sebuah kerjasama, yang mana nantinya ada investor membangun pasar itu dan uangnya dari dia, nanti ada perhitungan-perhitungan berapa untuk pemasukan ke PAD", tuturnya.
Kemudian dilelangkanlah proyek tersebut dengan muncul para pendaftar, salah satunya adalah PT PGA dari Tasikmalaya yang dipimpin oleh H Endang.
Dalam prosesnya, program proyek pembangunan pasar ini didampingi juga oleh tim dari Kemendagri untuk kajian-kajian teknis sampai aturan agar tidak salah langkah.
Kabag Ekbang Tidak Memiliki Kewenangan
Sementara dalam prosesnya berjalan sesuai dengan aturan pada waktu itu. Posisi INA yang menjabat sebagai Kabag Ekbang saat itu tidak mempunyai kewenangan, sebab kewenangan hanya dimiliki oleh bupati.
Setelah berjalan dengan melalui berbagai proses dan kajian hukum oleh Kabag Hukum dan yang lainnya, kemudian muncullah keputusan bahwa Pemkab Majalengka akan melelang proyek pembanguan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut dengan tahapan lelang, yang akhirnya dimenangkan PT PGA Tasikmalaya.
Setelah itu, akhirnya PT PGA menunjuk AN sebagai kuasa direksi yang dipandang oleh perusahaan tersebut bisa bermitra.
"Sang kuasa direksi ini mengajukan anggaran kepada direksi untuk memulai pemetaan Pasar Sindangkasih Cigasong, izin perencanaan, kemudian konsultan dan sebagainya," jelasnya.
Tolak Gratifikasi
Pada saat kuasa direksi menyampaikan proposal anggaran, keluarlah sejumlah uang. Tapi dalam ajuan uang yang diajukan oleh kuasa direksi itu, ada titipan dari pimpinan PT PGA yang diduga untuk bupati sebesar Rp1 miliar.
Namun kata Karna Sobahi ketika dimintai keterangan, pada saat uang tersebut akan diserahkan kepada dirinya, justru ia menolak dengan tegas dan menginstruksikan untuk segera langsung dikembalikan kepada Direksi PT PGA Tasikmalaya.
Uang itu kemudian dikembalikan oleh dua orang yakni AP dan DS, bahkan sebelum berangkat dua orang tersebut diperintahkan untuk melapor kepada Kabag Ekbang yang saat itu dijabat oleh INA.
Mengetahui perihal itu, justru INA pun memerintahkan dengan tegas agar uang tersebut secepatnya dikembalikan pada hari itu juga kepada pimpinan PT PGA.
"Alhamdulillah, mereka (AP dan DS) datang ke sana, dan Pak H. Endang merasa kaget melihat uang titipannya itu dikembalikan lagi. Percakapan ini sangat jelas ada dalam bukti rekaman dengan masa putar 26 menit," ungkap Karna Sobahi kepada media.
0 Comments