Sanksi Terhadap Pelanggar Masa Tenang Pemilu

Source: Istockphoto.com by TheaDesign

INFOMJLK.ID - Masa tenang dapat diartikan sebagai masa tidak adanya kampanye atau masa yang dilarang untuk melakukan segala bentuk aktivitas kampanye. 

Merujuk pada Vide Pasal 1 Angka 27 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Ketentuan masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara, yaitu mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024. 

Peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik iklan kampanye di media cetak, digital/ sosial media, maupun lembaga publikasi hasil survei elektabilitas calon. 

Adapun sanksi bagi yang melanggar adalah sebagai berikut: 

Pasal 509

Setiat orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah. 

Pasal 523 Ayat 3

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Post a Comment

0 Comments