Infomjlk.id - Baraya sekalian, pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal sebulan lagi kurang lebih. Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus dalam Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari mendatang.
Pemilu Serentak 2024 dihelat bersamaan antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Salah satu yang paling penting dari setiap penyelenggaraan Pemilu adalah keberadaan surat suara. Karena dilakukan secara serentak, maka akan terdapat lima surat suara nantinya, untuk capres-cawapres hingga caleg pada Pemilu 2024.
Dilansir melalui indonesiabaik.go.id, surat suara Pemilu diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu.
Pada Pemilu Serentak 2024, terdapat lima surat suara yang berbeda untuk masing-masing pemilihan. Setiap surat suara memiliki ciri khas dan warna yang membedakannya.
Oleh karena itu, agar tidak salah menggunakan surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara dan kegunaannya. Berikut lima surat suara Pemilu 2024.
1. Surat Suara Pemilu Abu-abu
Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.
Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih. Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon. Pilih sesuai hati nurani.
2. Surat Suara Pemilu Kuning
Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara ini mencakup informasi untuk memudahkan pemilih.
Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, partai politik beserta logonya. Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai isi hati.
3. Surat Suara Pemilu Merah
Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.
Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi. Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos maupun mencontrengnya.
4. Surat Suara Pemilu Biru
Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran.
Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih. KPU melakukan pengamanan ketat untuk menghindari pemalsuan dan menjamin keabsahan Pemilu.
5. Surat Suara Pemilu Hijau
Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara.
Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai hati nurani.
0 Comments