Buat Baraya yang Belum Tau, Iniloh Aturan Hukum Knalpot Racing/Brong

Source: Radarmajalengka.com

Infomjlk.id - Knalpot racing memang bisa mendongkrak performa motor. Tapi, pada saat yang sama juga bisa membuat dongkol pengendara lain. Sebab suara knalpot racing itu gak ramah di telinga alias berisik banget. 

Jadi, gak pas kalau knalpot racing dipakai buat wara-wiri harian. Apalagi kalau rumah baraya berada di perkampungan padat atau dekat klinik, rumah sakit dll. Piomongeun! 

Selain itu, jika tetap nekat memakai knalpot racing siap-siap aja ditilang ya. Sebab ada undang-undang yang jelas mengatur masalah ini. 

Mangkannya, percuma juga kebut-kebutan kalau ujungnya ditilang. Mending langsung prepare ke sirkuit, enak sekalian latihan. 

1. Tingkat kebisingan knalpot sudah ada aturannya

Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b. 

Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel. 

2. Sekalipun tidak berisik, masih bisa kena tilang

Meski knalpot racing sudah dilengkapi silencer seperti DB Killer, tetap tidak aman dari tilang ya baraya. Kali ini pedomannya adalah UU 22 tahun 2009 pasal 285 yang menyebutkan: 

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 juta. 

3. Utamakan kenyamanan bersama di jalanan

Jadi, sebaiknya patuhi aturan. Kalau ingin mendongkrak performa motor, baraya bisa melakukannya dengan cara lain yang gak melanggar aturan, misalnya dengan mengganti motormu dengan motor yang ber-cc lebih besar, hehe. Ingat ya baraya, utamakan keamanan dan keyamanan bersama saat di jalanan!

Post a Comment

0 Comments