infomjlk.id — Pemerintah Kabupaten Majalengka secara resmi memberlakukan kebijakan baru mengenai jam belajar efektif di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor: 100-3.4/777/2025 ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., ini merupakan langkah strategis untuk mendukung terwujudnya generasi Panca Waluya yang diharapkan memiliki karakter "Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer."
Jam belajar efektif kini dimulai lebih awal, yaitu pukul 06.30 WIB, dengan durasi yang disesuaikan untuk setiap jenjang pendidikan:
- PAUD: Minimal 195 menit per hari (Senin-Kamis) dan 120 menit per hari (Jumat).
- SD: Kelas I & II minimal 7 jam pelajaran (JP) x 35 menit (Senin-Kamis), dan 4-6 JP (Jumat). Kelas III-VI minimal 8,5 JP (Senin-Kamis) dan 6 JP (Jumat).
- SMP: Minimal 8,75 JP x 40 menit (Senin-Kamis) dan 6 JP (Jumat).
Selain jam belajar di sekolah, Pemkab Majalengka juga mendorong pembinaan karakter melalui kegiatan positif di luar jam sekolah, seperti membantu orang tua, kegiatan sosial, dan pengembangan minat hingga pukul 17.30 WIB. Malam hari, dari pukul 18.00–21.00 WIB, dialokasikan untuk belajar di rumah dan kegiatan keagamaan. Akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, difokuskan untuk kegiatan keluarga atau ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan dengan sistem lima hari sekolah, dan diharapkan mampu mengoptimalkan proses belajar serta membentuk peserta didik yang unggul dan berdaya saing.
0 Comments