Yuk, Lebih Mengenal Tugas dan Wewenang KPPS dalam Pemilu 2024




infomjlk.id.--Pemilu 2024 tinggal dua bulanan lagi nih baraya, gimana pendaftaran KPPS kemarin? Banyak yang ikut ga nih? Kalau sudah terdaftar, jangan lupa siapkan semua persyaratannya ya. Jangan sampai telat! Semoga baraya semua yang ikut menjadi anggota KPPS diberikan kesehatan dan kelancaran sampai hari-H. 


Nah, selagi baraya menyiapkan persyaratan, minfo mau ajak baraya untuk lebih tau tentang tugas dan wewenang KPPS nih. Barangkali dari baraya ada yang pertama kali ikut, biar lebih tau lagi tentang tugas dan wewenangnya sebagai anggota KPPS. 


KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Sebuah tim yang bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pemungutan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) di setiap daerah di Indonesia. 


Dalam menyukseskan Pemilu, KPPS berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas. Lantas, seperti apa tugas yang harus dilakukan KPPS? 


Berikut merupakan tugas utama KPPS: 


1. Menyiapkan TPS

KPPS bertanggung jawab untuk mempersiapkan TPS sebelum pemilihan dimulai. Kita harus memastikan keberadaan kotak suara, bilik suara, formulir pemungutan suara, daftar pemilih, dan materi lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan suara. 


2. Memverifikasi Pemilih

KPPS memiliki tugas untuk memverifikasi pemilih yang datang ke TPS. Kita wajib memeriksa kartu tanda pemilih (KTP-el) atau identitas resmi lainnya untuk memastikan bahwa pemilih memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar pemilih. 


3. Memberikan Surat Suara

KPPS memberikan surat suara kepada pemilih yang telah terverifikasi. Kita harus memastikan bahwa pemilih hanya menerima satu surat suara dan memberikan instruksi tentang cara menggunakan surat suara dengan benar. 


4. Mengawasi Proses Pemungutan Suara

KPPS memiliki tugas untuk mengawasi proses pemungutan suara di TPS. Kita harus memastikan bahwa pemilih dapat memberikan suara secara rahasia dan bebas dari intervensi atau tekanan. Kita juga harus memastikan keberlangsungan proses pemungutan suara berjalan lancar dan tertib. 


5. Menghitung Suara

Setelah pemungutan suara selesai, KPPS bertanggung jawab untuk menghitung suara yang diperoleh oleh masing-masing kandidat atau partai politik. Kita wajib melaksanakan penghitungan secara transparan dan menjaga integritas hasil perhitungan suara. 


6. Membuat Berita Acara

KPPS membuat berita acara yang berisi hasil penghitungan suara di TPS. Berita acara tersebut harus disampaikan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk proses rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat yang lebih tinggi. 


7. Melaporkan Hasil Pemungutan Suara

KPPS wajib melaporkan hasil pemungutan suara di TPS kepada PPK. Kita juga harus melaporkan jika terjadi pelanggaran atau insiden selama proses pemungutan suara. 


Adapun wewenang KPPS  adalah sebagai berikut: 


1. Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS. KPPS berwenang untuk mengumumkan hasil perhitungan suara secara langsung di TPS, hal ini dilakukan untuk mewujudkan pedoman keterbukaan dan transparansi kepada masyarakat agar prinsip demokrasi dapat tercipta. 


2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


Itulah penjelasan singkat terkait tugas dan wewenang KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat untuk baraya semua.

Post a Comment

0 Comments