Apa Itu IKD? Tujuan, Fungsi, dan Cara Membuatnya yang Harus Diketahui Baraya


infomjlk.id.--Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el). 


Saat ini pergantiannya masih bertahap dan belum diwajibkan secara menyeluruh. Meskipun demikian, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP dapat duperbolehkan untuk segera membuat IKD. 


Penjelasan terkait pengertian IKD telah tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. 


Dalam peraturan tersebut bahwa IKD adalah elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan balikan data dalam aplikasi informasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. 


Dengan kata lain, masyarakat nantinya tidak perlu repot-repot membawa KTP karena sudah terdapat identitas kependudukan di handphone masing-masing. 


Tujuan dari IKD sendiri sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, disitu disebutkan bahwa IKD memiliki tujuan sebagai berikut:

- Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.

- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.

- Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

- Mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. 


Sedangkan fungsi dari IKD itu sesuai dengan Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa IKD memiliki fungsi sebagai berikut:

- Pembuktian Identitas

Pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan identitas kependudukan digital.

- Autentikasi Identitas

Autentikasi identitas maksudnya dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan kode QR untuk pembuktian pemilik identitas kependudukan digital.

- Otorisasi Identitas

Otorisasi identitas merupakan hak otorisasi pemilik identitas kependudukan digital terhadap data identitas kependudukan digital untuk dapat diakses oleh pengguna data. 


Adapun cara pembuatan IKD online adalah sebagai berikut:

- Unduh aplikasi IKD di PlayStore atau AppStore.

- Buka aplikasi IKD dan isi data diri berupa NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.

- Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian pengenalan wajah dan lakukan verifikasi dengan memindai kode QR.

- Scan QR code dilakukan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing.

- Setelah berhasil, pemohon bisa melakukan pengecekan email yang telah didaftarkan untuk mengakses kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

- Aktivasi IKD pun selesai.

- KTP sudah bisa langsung diakses melalui aplikasi IKD di ponsel.

Post a Comment

0 Comments