Mari Mengenal Ragam & Fungsi Fasilitas Pengelolaan Sampah di Indonesia



INFOMJLK.ID.--Tahukah baraya, penting untuk kita ketahui apa saja ragam dan fungsi fasilitas pengelolaan sampah yang ada di Indonesia. Tujuannya adalah agar kita lebih paham bagaimana sampah-sampah yang kita hasilkan itu diolah, didaur ulang, dan disalurkan sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah yang baik dan benar. 


Meski pada kenyataannya pengelolaan sampah di Indonesia masih sangat jauh untuk bisa dikatakan baik dan benar, serta seringkali terbengkalai tanpa adanya penanganan serius sehingga menimbulkan penumpukan yang tak diharapkan. Bukankah lebih baik kita memulai gerakan kecil peduli sampah secara mandiri, dari kita untuk kita, sehingga menjadi kebiasaan positif dan tentunya berdampak besar untuk lingkungan. 


Untuk itu, mari kita pahami satu persatu ragam dan fungsi fasilitas pengelolaan sampah di Indonesia. 


1. Tempat Penampungan Sementara 


Setiap sampah yang dihasilkan diproses pertama kali dengan memasukannya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). TPS sendiri merupakan tempat penampungan sebelum sampah diangkut ke tempat daur ulang, pengolahan, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), dan terakhir ke TPA. 


Adapun kriteria teknis yang harus dipenuhi TPS yaitu:

- Luas TPS sedikitnya mencapai 200 m².

- Mengelompokkan sampah paling sedikit menjadi 5 jenis sampah pada tempat yang berbeda, yaitu sampah organik, non organik, kertas, B3, dan residu.

- Jenis penampungan sampah sementara bukan merupakan wadah permanen.

- Luas lokasi dan kapasitas sesuai dengan kebutuhan.

- Lokasinya harus mudah diakses.

- Tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

- Penempatan tidak mengganggu estetika dan lalu lintas di sekitarnya.

- Memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan yang teratur. 


2. TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) 


Proses selanjutnya sampah akan dikelola di TPS 3R. TPS 3R memiliki konsep yang bertujuan untuk reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (daur ulang). TPS 3R juga bertujuan untuk melayani suatu kelompok masyarakat, termasuk di kawasan masyarakat berpenghasilan rendah yang terdiri dari minimal 400 rumah atau kepala keluarga. 


Tujuan utama pengolahan sampah di TPS 3R adalah untuk mengurangi kuantitas atau memperbaiki karakteristik sampah sebelum nantinya diolah lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. 


TPS 3R juga bertujuan menjamin kebutuhan lahan yang semakin sedikit untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional, untuk meletakkan TPA sampah pada hirarki terbawah, sehingga meminimalisir residu untuk kemudian diurus di TPA. 


Persyaratan TPS 3R diatur dalam Permen No. 2 tahun 2013 pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan teknis, yaitu:

- Luas TPS 3R, lebih besar dari 200 m².

- Adanya sarana untuk mengelompokkan sampah paling sedikit menjadi 5 jenis sampah (organik, non organik, kertas, B3, dan residu).

- TPS 3R punya ruang pemilahan, pengomposan sampah organik, atau unit penghasil gas bio, gudang, zona penyangga, dan tidak mengganggu estetika serta lalu lintas.

- Jenis pembangunan penampung sisa pengolahan sampah di TPS 3R bukan merupakan wadah permanen.

- Lokasi TPS 3R harus sedekat mungkin dengan daerah pelayanan dan radius tidak lebih dari 1 km.

- Luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan.

- Lokasi mudah diakses.

- Tidak mencemari lingkungan.

- Ada jadwal pengumpulan dan pengangkutan. 


3. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 


Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) merupakan tempat dilakukannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, daur ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. 


TPST punya sistem proses sampah yang lebih kompleks dibandingkan dengan TPS 3R (Tempat Pemrosesan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), sebab TPST mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah sehingga aman saat dikembalikan ke lingkungan. 


Persyaratan TPST dijelaskan dalam Permen No. 2 tahun 2013 pasal 32 yang harus memenuhi persyaratan teknis, yaitu:

- Luas TPST lebih besar dari 20.000 m².

- Penempatan lokasi TPST bisa di dalam kota atau di TPA.

- Jarak TPST ke pemukiman terdekat minimal 500 meter.

- Pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3).

- Fasilitas TPST dilengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, dan fasilitas penunjang serta zona penyangga. 


4. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) 


Proses terakhir, sampah akan dipindahkan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA menjadi tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 


Perbedaan antara TPST dengan TPA adalah dalam kebijakan sistem pengelolaan sampahnya. TPST melakukan berbagai kegiatan pengolahan sampah seperti kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Sementara TPA melakukan pengurusan sampah dengan metode landfill yang dikembangkan menjadi controlled landfill dan sanitary landfill. 


landfill dibutuhkan karena beberapa alasan berikut ini:

- Pengurangan limbah di sumber, daur ulang atau minimasi limbah tidak dapat menyingkirkan seluruh limbah.

- Pengolahan limbah biasanya menghasilkan residu yang harus ditangani lebih lanjut.

- Kadang limbah sulit diuraikan secara biologis, sulit diolah secara kimia, atau sulit jika dibakar. 


Pentingnya isolasi sampah di TPA untuk mencegah beberapa permasalahan, yaitu:

- Pertumbuhan penyebab penyakit: Sampah adalah sarang yang sesuai bagi berbagai vektor penyakit. Berbagai jenis tikus, lalat, kecoa, dan nyamuk sering dijumpai di tempat sampah.

- Pencemaran udara: Gas metana (CH4) yang dihasilkan dari reaksi pembusukan anaerobik (tanpa oksigen) dari sampah organik dapat menyebabkan ledakan jika gas metana terkena percikan api atau petir. Gas metana juga menjadi salah satu penyebab perubahan iklim yang ekstrim.

- Pencemaran lindi: Lindi adalah air hasil dekomposisi sampah, yang dapat meresap dan mencemari air tanah. Timbulan lindi (leachate generation) dipengaruhi oleh sumber air eksternal seperti curah hujan (presipitasi harian), aliran permukaan, infiltrasi, evaporasi, transpirasi, temperatur, komposisi sampah, kelembapan dan kedalaman/ketinggian tumpukan sampah di TPA. 


Penanganan lindi di TPA bisa dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:

- Melakukan pengaturan air tanah sehingga aliran lindi tidak menuju ke arah air tanah.

- Mengisolasi TPA supaya air eksternal tidak masuk dan lindi tidak keluar area.

- Menemukan lahan yang punya tanah dasar dengan kemampuan baik menetralisir cemaran.

- Mengembalikan lindi (resirkulasi) ke arah timbunan sampah.

- Mengalirkan lindi menuju pengolah air domestik.

- Mengolah lindi dengan sistem tersendiri, caranya dengan membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 


Itulah sedikit penjelasan terkait ragam dan fungsi fasilitas pengelolaan sampah di Indonesia. Semoga informasi ini menambah wawasan dan bermanfaat untuk kita semua.

Post a Comment

0 Comments