Baraya Harus Tau, Inilah Pengertian Penjabat Kepala Daerah dan Proses Penunjukkannya




INFOMJLK.ID.--"Apasih bedanya pejabat dengan penjabat?" Pertanyaan tersebut banyak terdengar akhir-akhir ini menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka akhir tahun ini. Ternyata masih banyak nih dari baraya yang kebingungan akan dua istilah tersebut secara definitif, fungsi, serta proses penunjukannya. 


Sebelumnya, penyebutan seseorang yang menduduki jabatan tertentu, baik di pemerintahan maupun di kelembagaan negara, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Istilah pejabat daerah secara bersama-sama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. 


Pejabat secara definisi ialah seorang pegawai pemerintah yang memegang jabatan tertentu. Dengan kata lain, pejabat ialah seseorang yang bekerja serta mengemban fungsi atau mandat dalam suatu organisasi atau pemerintahan dan berpartisipasi pada pelaksanaan wewenang. Sedangkan penjabat, secara definisi merupakan seseorang yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan tugas dan tanggung jawab pejabat kepala daerah. Tetapi keduanya dapat dibedakan dari masa jabatannya yang ditentukan oleh UU. 


Adapun proses penunjukkan penjabat telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Pasal tersebut menjelaskan, penjabat tidak dipilih dalam proses politik, melainkan dipilih berdasarkan kualifikasi calon penjabat yang berasal dari pejabat dengan pimpinan tinggi madya di lingkup Kementerian Dalam Negeri, pusat, maupun daerah. Dalam pemilihannya dilakukan melalui proses administrasi sesuai kualifikasi.

Post a Comment

0 Comments