Aturan RPP Rokok Bakal Terbit, Bisa Berefek PHK dan Dinilai Matikan Industri Tembakau?



InfoMjlk.id--.Saat ini pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan tentang Pelaksanaan Undang-undang atau UU Kesehatan 2023 terkait pengamanan Zat Adiktif (RPP Pengamanan Zat Adiktif/RPP Rokok). 


Aturan tersebut banyak sekali menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, terutama pada bagian pengaturan produk tembakau yang berisi banyak sekali larangan, sehingga diyakini secara langsung dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). 


Lebih jelasnya, berikut merupakan substansi utama yang diatur dalam RPP Rokok: 


Di dalam pasal 150 disebutkan, setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau atau rokok elektronik wajib mencantumkan informasi memuat kandungan nikotin, tar, dan zat lain pada label kemasan, pernyataan dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil, informasi kode produksi termasuk nama dan alamat produsen, serta pernyataan tidak ada batas aman dan mengandung lebih dari 7.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 69 zat penyebab kanker untuk produk tembakau. 


Selanjutnya ketentuan soal standar kemasan, pencantuman peringatan kesehatan, dan informasi lainnya pada pasal 440, 443, dan 444 RPP tersebut, diatur dengan Peraturan Menteri. 


Pasal 152 RPP tersebut juga melarang mencantumkan harga jual, tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan, iklan di media cetak tidak boleh di halaman depan dan satu halaman dengan produk makanan dan minuman, tidak boleh dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. Serta, untuk iklan di televisi dan radio hanya boleh ditayangkan setelah pukul 23.00 sampai 03.00 waktu setempat. 


Selain itu, pasal tersebut akan melarang produk tembakau dan rokok elektronik menjadi sponsor dalam kegiatan sosial, pendidikan, olah raga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum. 


Dan, dalam pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan, tidak boleh memberikan secara gratis atau diskon atau pun hadiah produk tembakau dan rokok elektronik, serta tidak boleh dipublikasikan dan diliput oleh media. 


Sementara itu, dilansir dari sindonews.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menilai bahwa sejumlah pasal tersebut secara langsung akan berdampak terhadap hubungan ketenagakerjaan yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 


Oleh karena itu, Indah mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah komentar dan masukan terkait pasal-pasal tersebut dalam rapat lintas kementerian terutama kepada Kementerian Kesehatan. 


Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga meminta agar RPP tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 agar lebih diperhatikan terhadap keberlangsungan IHT. Sebab bagaimanapun, IHT itu merupakan penggerak bidang industri lainnya. Menurutnya, dalam hal ini kebijakan yang dikeluarkan harus tepat dan berkeadilan. 


Kemenperin sendiri mendorong terwujudnya keseimbangan peraturan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan aspek ekonomi. Apalagi, aspek ekonomi dari IHT menjadi tempat bergantung bagi mata pencaharian petani tembakau, petani cengkeh, dan banyak pihak lainnya, baik dalam ekosistem langsung maupun tidak langsung dari IHT.

Post a Comment

0 Comments