InfoMJLK.id -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majalengka diminta lebih bijaksana dalam merespon keluhan masyarakat. Apalagi dengan kenaikan tarif dasar air semestinya pelayanan dijadikan prioritas.
Buruknya pelayanan begitu kentara disampaikan warga. Tak sedikit warga yang melampiaskan keluhan mereka pada ulasan alamat kantor PDAM Majalengka di Google map. Mereka memberi rating satu dengan ungkapan kekecewaan terhadap kinerja perusahaan jasa penyedia air tersebut. Alhasil, rating alamat perusahaan pada kanal informasi tersebut mendapat penilaian jemblok.
Padahal, berdasarkan laman resmi PDAM Majalengka, terdapat 31.189 pelanggan yang terbesar di 26 Kecamatan se-Kabupaten Majalengka. Adapun data terbaru, angka penyaluran air bersih bagi warga terbilang besar yakni mencapai 22.766.528.279 meter kubik.
Sementara itu, PDAM juga sudah menaikan tarif jual air berkisar Rp3.900 hingga Rp5.140. peningkatan harga itu digunakan untuk peremajaan pipa dan mesin agar penyaluran air menjadi lebih optimal.
Menyoal kenaikan tarif tidak dipersoalkan warga, asalkan diimbangi dengan pelayanan prima. Iqbal Malik (29), misalnya, warga Desa Talaga Wetan, Talaga, mengeluh menyoal tagihan air yang dinilai tak wajar. Berdasarkan pengakuannya, dia dibebankan menggunakan air sebesar 45 meter kubik air.
Menurutnya jumlah itu tak wajar. Sebab berdasarkan riwayat penggunaan air selama tahun 2022 yang tercatat di PDAM Talaga yaitu rata-rata 1-10 meter kubik.
"Angka itu tak lazim bagi saya. sebab air di sini tidak mengalir selama 24 jam, hanya 12 jam pada malam hari air baru mengalir. Itupun hanya dipakai untuk pemenuhan mandi cuci kakus," tuturnya, Rabu (21/12).
Dia berpendapat, angka 45 meter kubik air itu setara dengan 15 unit mobil truk pengangangkut air isi ulang berkapasitas 300 liter. Jumlah yang tak mungkin dihabiskan oleh pelanggan golongan Rumah Tangga Tipe A.
Dia mengaku sudah konfirmasi ke pihak terkait. Pihak PDAM, katanya, berdalih ada indikasi kebocoran. Namun, setelah dipastikan oleh petugas tak ditemukan kebocoran apapun.
"Petugas bilang ada kemungkinan meteran air itu berputar karena ada angin masuk," ucapnya.
Bagi iqbal, alasan itu tak bisa diterima oleh nalarnya. Dia merasa penggunaan air sudah sesuai porsi kebutuhan rumah tangga.
Meski begitu dia tetap membayar tagihan sekitar 500 ribu sebagai pelanggan yang tanggungjawab. Namun dia menagih komitmen layanan dari penyedia jasa air tersebut sebagaimana yang diatur undang-undang perlindungan konsumen. Dia khawatir kasus semacam ini bisa dialami dan merugikan pelanggan lain.
"Jumlah ini sangat besar untuk ukuran orang yang tinggal di desa. Tarif ini malah 2 kali lipat ongkos jasa air rata-rata pelanggan di kota besar seperti Bandung," imbuhnya.
Hal serupa juga dirasakan warga lainnya di Desa Talaga Kulon, Irma Rismayanti (31). Dia malah memilih menunggak pembayaran lantaran beban tagihan yang dinilai terlalu memberatkan. Padahal, penggunaan air hanya untuk pemenuhan kebutuhan 4 dewasa dan 2 anak.
"Perihal informasi kenaikan sudah disampaikan dan itu tak masalah masalah. Tapi ini mah beban penggunaan air yang justru menjadi membengkak," keluhnya.
Sama seperti Iqbal, Irma merasa kenaikan penggunaan air dirasakan tak wajar sejak september lalu. Ketika itu dia tercatat menggunakan air 44 meter kubik selama sebulan. Dia heran bisa menggunakan air sebanyak itu.
“Waktu itu sudah komplen, tapi menurut petugas jangan dulu dibayar sampai ketemu permasalahannya,” tuturnya.
Dua bulan berikutnya, tagihan tetap sama padahal penggunaan air sudah dikontrol. Hingga dirinya menerima surat pemberitahuan tekait tunggakan 3 bulan yang sudah hampir mencapai Rp 1 juta.
Irma pun dibuat bingung. Satu sisi dia tak merasa menggunkan air sebagaimana yang tercatat oleh petugas itu keliru. Namun, sebagai konsumen dia berharap adanya kejelasan pemakian air sehingga hak dan kewajibannya bisa dipenuhi.
“Minimal ada kejelasan atas masalah semacama ini, karena sebagai ibu rumah tangga ini amat memberatkan,” pungkasnya.
0 Comments