PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli Lalu Setelahnya Ada Pelonggaran





InfoMJLK.Id — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. 

Meskipun demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan ada pelonggaran mulai 26 Juli 2021. 


"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujarnya dalam Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021 malam. 


Menurut Jokowi pelonggaran akan dilakukan pada beberapa sektor diantaranya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. 


Sedangkan untuk, para Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah setempat. 


Selanjutnya, Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan juga oleh Pemerintah Daerah.


Namun, Jokowi pun menjelaskan untuk kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. 


“Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," katanya.



Sumber : Youtube Sekretariat Presiden. 


Post a Comment

0 Comments