Pemkab Majalengka Terapkan Lockdown Mikro Darurat Tingkat RT yang Berada di Zona Merah





InfoMJLK.Id — Pemkab Majalengka akan menerapkan lockdown mikro darurat tingkat lingkungan rukun tetangga (RT) zona merah. Untuk itu, pemkab tengah menyiapkan aturan teknis dan anggaran.


"Melihat kondisi seperti saat ini, kami akan mengikuti petunjuk dan arahan Gubernur Jabar untuk memberlakukan lockdown mikro darurat dan harus menyiapkan semua kebutuhan masyarakat. Tujuannya untuk menekan angka kasus dan mengantisipasi risiko penularan Covid-19 semakin luas," kata Wakil Wakil Bupati Tarsono Mardiana, Kamis (1/7/2021).


Berdasarkan data yang diperoleh, total warga Majalengka yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 sejak pandemi sampai saat ini sebanyak 6.144 orang. Lonjakan cukup signifikan terjadi pada akhir Juni 2021, sebanyak 195 orang terjangkit virus Corona per hari. Kasus positif Covid-19 aktif sebanyak Covid-19 aktif 1.743 orang.


Dari total warga yang terpapar, sebanyak 389 orang meninggal. Terjadi penambahan 11 orang meninggal pada Rabu (30/6/2021) dibanding Selasa (29/6/2021) yang hanya 378 orang meninggal.


Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Majalengka kembali berstatus sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Hal itu terjadi seiring lonjakan kasus terkonfirmasi positif yang cukup besar dalam beberapa pekan terakhir.


Merespons status zona merah tersebut, Bupati Karna Sobahi mengeluarkan beberapa kebijakan. Sejumlah kebijakan itu berorientasi untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes).


“Menindaklanjuti posisi Majalengka bersama 12 kabupaten/kota di Jawa Barat tergolong zona merah maka hajatan dilarang, obyek wisata, dan ruang publik ditutup. Jam operasional mal atau minimarket dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Dinas, OPD, dan kecamatan WFH 50 sampai 75 persen,” demikian instruksi Bupati lewat pesan tertulis yang diterima MPI.


Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka juga tidak luput dari larangan yang dikeluarkan bupati. Untuk pelayanan, Bupati Majalengka menginstuksikan agar dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).


“Perjalanan luar kota dilarang, kecuali yang sangat emergency. Pasar malam ditutup. Tetap perkuat penggunaan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, tidak melakukan perkumpulan dan tidak berkerumun,” ujar Karna.



Sumber : Inews.Id 

Post a Comment

0 Comments