Pemilik Warung Seblak di Majalengka Bisa Bernafas Lega, Sudah Bisa Layani Pembeli Makan Ditempat





InfoMJLK.Id — Pengusaha kuliner kini bisa sedikit bernafas lega setelah pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan melayani makan di tempat dengan adanya pembatasan waktu.


Pembatasan waktu yang ditetapkan pemerintah sendiri, yakni makan di tempat yang mana diperbolehkan dengan waktu maksimal hanya 20 hingga 30 menit sesuai dengan level PPKM di masing-masing daerah.


Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat para pengusaha kuliner mengaku senang dengan adanya kelonggaran tersebut.


Seperti yang dirasakan Ivan Taufik, pemilik warung Seblak Ceker Naga di Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.

"Alhamdulillah ada keringanan seperti ini kita bersyukur sekali," ujar Ivan saat ditemui Tribun di warungnya, Senin (26/7/2021).


Menurut Ivan, dengan dibolehkannya pembeli makan di tempat sangat berdampak besar terhadap omset penjualan.


Pasalnya selama masa PPKM Darurat kemarin, Ia mengalami penurunan omset yang sangat drastis hingga 90 persen.


Meskipun kata Ivan masih banyak masyarakat yang datang ke warungnya untuk makan di tempat, tapi Ia tidak berani mengambil risiko dengan melayani pembeli tersebut.


"Kemarin pas PPKM Darurat ya jelas menurun sekali hingga 90 persen, kemarin emang sih banyak yang datang mau makan di sini tapi kita gamau takut didenda. Kalau sekarang ada kebijakan ini ya alhamdulillah," ucapnya.


Per hari ini, Ivan juga mulai melayani pembeli yang ingin makan di tempat. Ia pun mengungkapkan telah meminta karyawannya untuk mensosialisasikan aturan waktu makan kepada pelanggan yang datang.


"Sosialisasi semampu kita aja, kita kasih tulisan di struk jam dia datang, kemudian diingatkan oleh pelayan. Pelanggan kita kasih tahu bahwa cuma boleh 20 menit." ujarnya.


"20 menit ini kita hitung saat menu makanan kita taruh di meja. Jadi kita minta kerjasama ke pelanggan karena buat ikuti aturan ini, sudah seharusnya bersyukur karena diberi kelonggaran ini (makan di tempat)," jelas dia.


Ivan juga mengungkapkan, pembatasan waktu makan di tempat yang dibuat pemerintah semata-mata adalah upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona.


Menurutnya juga, waktu 20 menit dirasa cukup untuk seseorang menghabiskan satu porsi makanan.


"Logika pemerintah mungkin 20 menit itu maksudnya setelah makan selesai itu yasudah pulang saja. Karena kalau cuma makan doang mah cukup lah 20 menit," katanya.

Dibolehkan makan di tempat juga disambut baik oleh masyarakat.


Mia Silvina (20) misalnya, pembeli seblak di warung milik Ivan mengakui sempat kebingungan mencari makan saat PPKM Darurat kemarin.


"Kemarin pas ga boleh itu jadi jarang jajan, bingung mau beli di mana banyak yang tutup juga soalnya. Saya juga gak suka delivery makanan gitu karena rumah kan jauh Bantarujeg," ujarnya.


Meski begitu waktu 20 menit, kata Mia, dirasa kurang cukup lama untuk seseorang menghabiskan makanan.


Menurutnya cara makan tiap orang yang berbeda-beda jadi alasannya.


"Untuk aturan 20 menit ini buat kita mungkin agak kurang karena tiap orang beda cara makannya, ada yang cepet ada yang lambat. Tapi demi mencegah penyebaran Covid-19 yasudah," ucap Mia yang diamini rekannya, Isti.


Sumber : TribunJabar.Id 

Post a Comment

0 Comments