Cakades Terpilih di Majalengka Dilantik 22 Juli, Sesuai Arahan Mendagri





InfoMJLK.Id — Pelantikan Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kemungkinan akan dilaksanakan pada 22 Juli mendatang. Hal itu berdasar usulan Bupati kepada Kemendagri beberapa waktu lalu.


Namun demikian, pada pelaksanaannya nanti, tetap akan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19.


“Kalau mengacu kepada surat Pak Bupati yang dikirimkan ke Kemendagri, kami mengajukan tanggal 22 Juli 2021 untuk dapat diizinkan melaksanakan pelantikan. Namun Pak Bupati mau meminta kajian dan pendapat dari Satgas Covid-19 tentang kondisi pengendalian penyebaran Covid-19. Insya Allah dalam waktu dekat mudah-mudahan sudah ada advise dari Satgas kepada Bapak Bupati,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Hendra Krisniawan, Senin (19/7/2021). 


Dari surat yang diajukan itu, jelas dia, Mendagri telah memberikan jawaban terkait kemungkinan dilaksanakannya pelantikan. Ada empat poin yang menjadi syarat bisa dilaksanakannya pelantikan cakades terpilih pada masa Pandemi ini.


“Menurut Mendagri, pelantikan bisa dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama, grafik penyebaran Covid-19 sudah terkendali. Dua, pelantikan dilakukan secara daring atau virtual,” ujar dia.


“Lalu pertimbangan ketiga, Kades terpilih dilarang melakukan konvoi, pengerahan massa pada saat pelantikan dan pelaksanaannya diawasi Satgas Covid-19. Terakhir, apabila Kades terpilih melanggar ketentuan prokes sebagaimana di atas maka Bupati dapat menjatuhkan sangsi kepada Kades yang bersangkutan,” tambahnya. 


Hendra menjelaskan, SK untuk Cakades terpilih sendiri sudah ditandatangani oleh Bupati. Namun, SK tersebut tidak bisa jadi modal bagi para Cakades terpilih untuk menjalankan tugasnya, sebelum adanya pelantikan. 


“SK pengangkatan sudah terbit per tanggal 12 Juli 2021. Pelantikan itu menjadi syarat sah bagi seorang kuwu (Kades). Penerbitan SK saja tidak bisa dijadikan dasar seseorang diangkat jadi Kades. Wajib diangkat sumpah dan janji oleh Bupati,” tuturnya.


“Kalau melihat kepada ketentuan aturan yang ada, Pak Bupati masih memiliki waktu 30 hari sejak SK diterbitkan. Jika SK diterbitkan 9 Juli 2021, Pak Bupati masih ada waktu 30 hari sejak tanggal 9 Juli untuk melantik,” ucap Kadis.


Sumber : InewsJabar.Id 



Post a Comment

0 Comments