Bupati Majalengka Keluarkan Aturan Idul Adha, Ini Ketentuannya





InfoMJLK.Id — Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang dibarengi dengan pelaksanaan kurban tinggal beberapa hari lagi, di tengah pelaksanaan PPKM Darurat demi menekan penyebaran Covid-19.


Pemerintah Kabupaten Majalengka pun langsung bergerak cepat untuk menanggulangi penularan virus COVID-19 selama pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah. 


Oleh karena itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengeluarkan aturan main mengenai tata cara pelaksanaan ibadah dan tradisi pada Hari Raya Idul Adha mendatang. Aturan yang tertuang dalam SE Nomor:443.1/214/SATGAS itu seiring masih diterapkannya PPKM Darurat pada 20 Juli mendatang.


Dalam SE yang diterbitkan 10 Juli itu, Bupati menginstruksikan agar takbiran, baik keliling maupun di masjid dan musala ditiadakan. Sebagai gantinya, kaum Muslim diimbau untuk menyemarakan malam Idul Adha dengan melaksanakan takbiran di rumah masing-masing.


Peniadaan juga berlaku untuk salat Idul Adha di fasilitas umum seperti masjid, musala, baik yang diselenggarakan instansi pemerintahan, perusahaan dan sebagainya. 


Sama seperti takbiran, sebagai gantinya, Bupati menganjurkan kaum muslim untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.


Dalam SE itu juga diatur tentang sanksi bagi para pelanggar aturan. Sanski tersebut yakni KUHPidana pasal 212 sampai 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantianaan Kesehatan. 


Sanksi juga akan diberikan berdasarkan Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021, dan Perbup Majalengka Nomor 74 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB di Kabupaten Majalengka. 


“Dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait,” demikian isi SE itu.


Aturan main tersebut, seperti yang tercantum dalam SE itu, atas pertimbangan masih tingginya tingkat penularan kasus Covid di Kabupaten Majalengka saat ini. 


“Berdasarkan kriteria tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan tingkat ketersediaan tempat tidur rumah sakit, juga proporsi tes positif,” ucap dia.


Sumber : InewsJabar.Id 

Post a Comment

0 Comments