Masih Zona Kuning, Majalengka Terapkan PPKM Skala Mikro

Dok : Pemkab Majalengka.

 Majalengka,InfoMJLK.id -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka yang sudah berlangsung sejak 9 Februari hingga berakhir 22 Februari 2021. Meskipun saat ini Kabupaten Majalengka bisa dikategorikan sebagai zona kuning atau zona aman.

Penerapan tersebut merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. 

Menurut Bupati Majalengka Karna Sobahi, pelaksanaan PPKM Mikro ini adalah tindaklanjut dari hasil pelaksanaan PPKM (PSBB) Proporsional yang berlaku pada tanggal 26 januari hingga 8 Februari 2021.

"Dalam kebijakan itu menghitung apabila dalam satu Rukun Tetangga (RT) memiliki 5 sampai 10 kasus Covid-19  wajib dilakukan PPKM Mikro," ujar Karna.

Bupati berujar, kebijakan PPKM Mikro ini tujuannya untuk memperkuat kekuatan operasi Penanganan Covid-19 berada di Level RT atau RW dan Desa.

"Saya berpesan kepada Kadis DPMD untuk segera menghitung dan menganggarkan di Dana Desa untuk operasi penangananan PPKM Mikro," imbuhnya. 

Selain itu ia meminta para Camat untuk memastikan dalam APBDES ada anggaran untuk penanganan PPKM Mikro sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

“Adapun yang harus dibentuk dalam anggaran tersebut adalah adanya posko, tempat isolasi di Desa, nantinya LO akan memonitor ke Kecamatan-Kecamatan dan Desa , jadi saat ini operasi tidak berada di level Kabupaten, Kabupaten hanya Directing saja,” ujarnya.

Menurut pantauan data covid19.majalengkakab.go.id, saat ini Kabupaten Majalengka memiliki 155 kasus aktif, 1.278 orang dinyatakan sembuh, dan 147 meninggal dunia.


Sumber : Majalengkakab.go.id 

Post a Comment

0 Comments