Source: Ilustrasi / Canva, Dok. CNN Indonesia
infomjlk.id — Pemerintah merencanakan penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Keputusan ini diambil untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Jumat (1/8/2025) menyatakan bahwa hari libur ini merupakan "hadiah" istimewa bagi seluruh masyarakat.
Dengan adanya hari libur ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih leluasa berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perayaan, seperti perlombaan dan karnaval, yang bertujuan untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan kreativitas.
Meskipun demikian, detail lebih lanjut mengenai status hari libur ini—apakah akan menjadi tanggal merah atau cuti bersama—masih menunggu pengumuman resmi dari surat keputusan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
0 Comments