Siap-siap Second Account Dilarang! DPR RI Minta Batasi 1 Account/Orang pada Setiap Perwakilan Platform Media Sosial

Source: Ilustrasi / Google

infomjlk.id — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta platform media sosial besar seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk membatasi setiap pengguna pada satu akun tunggal. Permintaan ini dilontarkan dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi I DPR dengan perwakilan YouTube, Meta, dan TikTok di Gedung DPR, Senayan, pada Selasa (15/7/2025). 


Anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menekankan perlunya pembatasan akun ganda karena dinilai menjadi sumber penyalahgunaan, terutama maraknya "buzzer" yang mempromosikan individu tidak berkualitas. Menurut Oleh Soleh, meskipun akun ganda mungkin menguntungkan platform, namun secara umum justru menjadi ancaman dan merusak ekosistem digital. 


"Salah satunya buzzer Pak. Buzzer. Bagaimana ini akibat buzzer, orang yang enggak qualified jadi terkenal, menjadi artis," tegas Oleh Soleh. 


Ia juga menyatakan bahwa pembatasan satu akun asli per individu, perusahaan, atau lembaga adalah satu-satunya cara untuk mengendalikan konten ilegal dan negatif yang banyak diproduksi melalui akun-akun ganda. Oleh sebab itu, ia merekomendasikan agar larangan akun ganda ini diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas.

Post a Comment

0 Comments