Peringkat ke-22 di Jabar, Ini Alasan UMK Majalengka 2025 Tak Bisa Lebih Tinggi!

Source: Ilustrasi / Dok. Pikiran Rakyat

infomjlk.id — Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.404.632. Meskipun mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya, posisi UMK Majalengka masih berada di peringkat ke-22 dari total 27 kota/kabupaten di Jawa Barat. Penetapan ini mengacu pada regulasi nasional, yakni PP Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, serta dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. 


Struktur Ekonomi Daerah Jadi Penentu Utama 


Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka, Arif Daryana, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Majalengka, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menahan kenaikan UMK Majalengka adalah struktur ekonomi daerah. 


"Kita memang belum bisa menyamai daerah seperti Bekasi, Karawang, atau Bandung Raya. Struktur ekonomi kita belum industrialisasi penuh. Itu sangat memengaruhi penetapan upah minimum," ujar Arif pada Sabtu (27/7/2025). 


Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat pernyataan tersebut, menunjukkan kontribusi sektor industri pengolahan di Majalengka terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masih relatif rendah. Sebaliknya, sektor pertanian dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menjadi tulang punggung perekonomian Majalengka. 


Daya Saing Industri dan Kebutuhan Hidup 


Kenaikan 6,5% UMK Majalengka telah mempertimbangkan berbagai indikator makroekonomi, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks konsumsi rumah tangga. Namun, Pemerintah Daerah juga sangat mempertimbangkan daya saing pengusaha lokal, khususnya di sektor tekstil, furnitur, dan agroindustri. 


"Jika upah ditetapkan terlalu tinggi tanpa didukung produktivitas, bisa memicu pengurangan tenaga kerja atau relokasi industri. Itu yang kita hindari," tambah Arif. 


Optimisme di Tengah Pembangunan Rebana 


Meskipun saat ini berada di peringkat yang belum optimal, pemerintah optimis posisi UMK Majalengka akan terus membaik di masa mendatang. Hal ini didorong oleh pembangunan Kawasan Metropolitan Rebana (Cirebon-Patimban-Kertajati) yang menempatkan Majalengka sebagai salah satu pusat pertumbuhan. 


Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengungkapkan harapannya. "Bandara Kertajati dan tol Cisumdawu membuka peluang investasi besar. Ini akan berdampak langsung pada struktur ekonomi dan peningkatan upah minimum dalam beberapa tahun ke depan," kata Eman. 


Pemerintah Kabupaten Majalengka juga aktif mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sertifikasi tenaga kerja, dan pelatihan vokasi sebagai bagian dari strategi jangka panjang. 


Eman menegaskan bahwa meskipun besaran UMK Majalengka 2025 menunjukkan langkah progresif, peringkat ke-22 menyoroti tantangan struktural yang perlu diatasi. 


"Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci untuk menciptakan sistem pengupahan yang adil, berkelanjutan, dan kompetitif," tutupnya.

Post a Comment

0 Comments