infomjlk.id — Kabar baik bagi warga Majalengka yang ingin memperpanjang masa berlaku STNK dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa harus antre di kantor Samsat.
Layanan Samsat Keliling kembali hadir di berbagai titik strategis mulai Senin, 30 Juni 2025 sampai dengan akhir Juli 2025.
Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Majalengka dan Badan Pendapatan Daerah yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Cukup datang sesuai jadwal dan membawa dokumen persyaratan, Anda bisa menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan hanya dalam hitungan menit.
Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling:
1. E-KTP asli pemilik kendaraan yang namanya tercantum di STNK
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir (SKPD)
4. Untuk wilayah Polda Metro Jaya: BPKB asli dan fotokopi
Catatan: Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti pelat nomor, kalian harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Majalengka:
Senin: Terminal Maja (08.30–12.00 WIB)
Selasa: Alun-Alun Leuwimunding (08.30–12.00 WIB)
Rabu: Arista Jatiwangi (08.30–12.00 WIB)
Kamis: Desa Sukahaji (08.30–12.00 WIB)
Jumat: UD Baribis (08.30–11.30 WIB)
Sabtu: Yomart Rajagaluh (08.30–11.00 WIB)
Minggu: CFD GGM depan Universitas Majalengka (07.00–09.00 WIB)
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Keliling:
1. Datang ke lokasi sesuai jadwal
2. Serahkan dokumen kepada petugas
3. Data Anda akan diverifikasi
4. Tunggu panggilan dari petugas
5. Bayar sesuai nominal yang diinformasikan
6. Jika ada tunggakan, lunasi terlebih dahulu
7. Simpan bukti pembayaran
8. Ambil STNK yang sudah dibubuhi cap resmi
0 Comments