infomjlk.id — Bagi warga Majalengka yang belum lolos atau belum mendapatkan kuota formasi pada hasil seleksi PPPK formasi tahun 2024, baik tahap 1 maupun tahap 2, nampaknya optimalisasi formasi dan PPPK paruh waktu jadi harapan terakhir.
Saat ini, hasil akhir seleksi kompetensi PPPK tahap 2 Tenaga Kesehatan dan Teknis di Kabupaten Majalengka sudah diumumkan, kecuali untuk guru.
Dari banyaknya pelamar, baik tahap 1 maupun tahap 2, nampaknya masih banyak yang menerima hasil dengan keterangan belum mendapatkan kuota formasi. Hal tersebut diketahui dari hasil observasi tim InfoMjlk pada postingan sebelumnya yang serupa, terkait PPPK formasi tahun 2024, juga survei di lapangan beberapa waktu lalu hingga hari ini.
Banyak pelamar yang bertanya dengan nada serupa terkait bagaimana langkah Pemkab Majalengka dalam menyiasati ketimpangan jumlah pelamar dan minimnya formasi yang dibutuhkan? Sementara, aturan terbaru mengharuskan tenaga honorer dibereskan seluruhnya tahun ini juga?
Apakah skema optimalisasi formasi dan PPPK paruh waktu akan di berlakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka? Kalau memang demikian, seperti apa mekanisme yang akan diberlakukan?
Adapun dasar hukum yang mendasari optimalisasi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada aturan baru MenPAN-RB yang menyebutkan: Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dan peluang naik status menjadi PPPK Penuh Waktu sudah diatur secara jelas oleh MenPAN-RB dalam Keputusan Nomor 16 Tahun 2025, dengan syarat kinerja, anggaran, dan usulan PPK sebagai pertimbangan utama.
0 Comments