infomjlk.id — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh perusahaan di Indonesia menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik karyawan. Larangan ini ditegaskan melalui terbitnya Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang bertujuan melindungi hak pekerja atas dokumen penting mereka.
Surat edaran tersebut lahir sebagai respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang telah berlangsung lama di dunia kerja Tanah Air. Dalam pernyataan resminya, Yassierli menekankan bahwa tindakan tersebut tak hanya melanggar hak dasar pekerja, tetapi juga menghambat mobilitas dan kesejahteraan mereka.
Dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan oleh pemberi kerja mencakup ijazah asli, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB kendaraan. Selain itu, perusahaan juga dilarang menghalangi pekerja yang ingin mencari pekerjaan yang lebih baik.
Namun, dalam situasi tertentu yang bersifat mendesak dan dibenarkan secara hukum, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi masih dimungkinkan—tentu saja dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah ini diharapkan menjadi angin segar bagi dunia ketenagakerjaan, sekaligus memastikan pekerja Indonesia memperoleh perlindungan dan keadilan dalam dunia kerja.
0 Comments