Larangan Minta Sumbangan/Pungutan di Jalan Resmi Diumumkan Gubernur Jabar!

Source: Ilustrasi / Google

infomjlk.id — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA Tahun 2025 tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan atau Sumbangan Masyarakat. 


SE ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah, camat, lurah, dan kepala desa se-Jawa Barat. 


Tujuannya jelas: menjaga ketertiban lalu lintas dan ruang publik dari praktik pungutan liar di jalan umum. 



Aturan ini diterbitkan pada 14 April 2025 sebagai langkah nyata Pemprov Jabar dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman. 


Surat edaran ini sekaligus menjadi sinyal tegas terhadap maraknya kegiatan penggalangan dana yang dilakukan di tengah jalan raya baik untuk pembangunan tempat ibadah, kegiatan sosial, maupun keperluan lainnya.

Post a Comment

0 Comments