Diskon Tarif Listrik 50% Akan Kembali Diadakan Juni 2025! Yuk, Cek Syarat Terbarunya

Source: Ilustrasi / Google

infomjlk.id — Diskon tarif listrik 50% yang diberlakukan pada awal tahun ini akan kembali digelar di pertengahan 2025. Pada 5 Juni 2025, pemerintah akan mengeluarkan paket kebijakan insentif ekonomi terbaru, salah satunya terkait pemangkasan tarif listrik. 


Namun, ada syarat baru untuk diskon tarif listrik pada 5 Juni 2025. Batas penggunaan daya yang sebelumnya dipatok hingga 2.200 VA, kini dibatasi maksimal 1.300 VA. 


Jadi, pengguna yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik 50% hanya yang memiliki kapasitas daya 1.300 VA ke bawah. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 


Total ada 6 insentif yang dikeluarkan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang. Selain diskon tarif listrik, ada juga subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta. 


Selain itu juga bantuan pangan untuk periode Juni-Juli 2025, bantuan subsidi upah (BSU) seperti saat masa pandemi Covid-19, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tiket pesawat lewat pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), hingga diskon tarif tol. 


Airlangga mengatakan pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan perekonomian pada kuartal-II (Q2) 2025. 

Post a Comment

0 Comments